Dinilai Bela Konvoi Moge, Akun Facebook Humas Polri Dibanjiri Tagar #SavePointG

Dinilai Bela Konvoi Moge, Akun Facebook Humas Polri Dibanjiri Tagar #SavePointG


Dinilai Bela Konvoi Moge, Akun Facebook Humas Polri Dibanjiri Tagar #SavePointG


Masih hangat peristiwa keberanian Elanto Wijoyono (32) mengadang rombongan Moge yang ia nilai langgar lalu lintas?. Berikut tanggapan Mabes Polri.
Humas Mabes Polri memiliki halaman resmi untuk memberikan sosialisasi dan berbagai informasi, di akun Facebook Mabes Polri mengunggah penjelasan terkait peristiwa yang masih hangat yakni pengadang rombongan Harley Davidson, Minggu (16/8/2015). 
"Tahukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya," tulis sang admin, Minggu 16 Agustus 2015.
Alhasil, niat membela diri dan memberi pemahaman ke masyarakat pun pupus karena Polri terjebak oleh pasalnya sendiri.

BACA:  Moge Langgar Lalu Lintas, Polantas Yogya tak Berdaya Ketika dapat Pesan ini..

Seketika masyarakat ramai-ramai berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU-nya sendiri. Karena, pada point G sama sekali tidak menerangkan soal mengawal pengendara motor Moge.

Berikut ini isi lengkap Penjelasan Point G  Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:

Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Di dalam komentar-komentar selanjutnya, masyarakat pun kembali memperlihatkan sentimen negatif ke Polri. Masyarakat yang mengharapkan kepolisian bisa menjadi pengayom justru memperlihatkan dirinya sebagai aparat yang hanya membela pihak yang bayar seperti pengendara moge Harley-Davidson.

Untuk menutupi rasa malunya yang telah berupaya membohongi masyarakat dengan penjelasan Poin G yang tidak utuh tersebut, akhirnya pihak admin facebook Divisi Humas Mabes Polri mengedit postingannya yang pada hari itu diserbu dan dikecam puluhan ribu netizen.

Sang admin menghapus penjelasan poin G pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bisa dilihat perbedaan postingan admin Divisi Humas Mabes Polri yang dibuat kemaren dengan yang barusan di edit.
Lantas muncullah tagar #SavePointG yang membanjiri lini masa akun Facebook Humas Mabes Polri dan Twitter sebagai bentuk sindiran pada Humas Mabes Polri yang kurang teliti mencermati UU.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dinilai Bela Konvoi Moge, Akun Facebook Humas Polri Dibanjiri Tagar #SavePointG"

Post a Comment